Rabu, 05 Mei 2010

hukum rokok

Tidak seperti negara laian, ndonesia adalah negara di mana hampir semua teknik pemasaran produk rokok diperbolehkan. Industri rokok di Indonesia memiliki kebebasan yang hampir mutlak untuk mengiklankan produk dalam bentuk apapun dan melalui hampir semua jalur komunikasi (Laporan Tahunan Sampoerna 1995, Fact Sheet TCSC-AKMI, Industri Rokok di Indonesia) seperti memberikan sponsorship dalam kegiatan olahraga, konser musik, film bahkan dalam berbagai kegiatan agama dan pendidikan.
Peraturan mengenai rokok masih sangat minim. Misalnya ada peringatan rokok tertulis di bungkus rokok dan tidak boleh beriklan sebelum jam 9 malam, harga rokok masih sangat jauh dari standar perlindungan kesehatan internasional dari bahaya rokok yang mengahruskan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar