Rabu, 12 Mei 2010

hukum merokok

PERTANYAAN DAN JAWABAN SEBPUTAR FATWA HARAM MEROKOK MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH
14. Apakah dampak sosial-ekonomi lainnya terhadap produk tembaakau ini ?
• Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif (Richard D. Semba, Leah M. Kalm, Saskia de Pee, Michelle O Ricks, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal smoking is associated with increased risk of child malnutrition among poor urban families in Indonesia, Public Health Nutrition, January 2007).
• Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besaqr dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.
• Belanja merokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang essensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota merokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3 %, sangat pendek 7 % dan sangat kurus 1 %. Balita kurang gizi beresiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan moralitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja buruk, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia).
• Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan, atau 1 dari 5 kematian balita berhubungan dengan perilaku merokok orng tua (Richard D. Samba, Saskia de Pee, Kai Sun, Cora M. Best, Mayang sari and Martin W. Bloem, Paternal smoking and Increased Risk of Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia, Americam Juornal of Public Health, October 2008)
• Tahun 2004, satu dari tiga (33 %) remaja laki-laki usia 15-19 ttahun adalak perokok aktif. Tren menunjukkan, umur mulai merokok dalam rangka melindungi anak dan keluarga, sehingga industri rokok di Barat dengan segala cara memindahkan pasanya ke Indonesia.
• Peningkatan tertinggi perokok justru terjadi pada kelompok remaja umur 15-19 tahun, dan 7,1 % (1995), menjadi 12,7 % (2001) dan 17,3 % (2004) atau naik 144 % dari kurun waktu tahun 1995-2004 (BPS, Survey)
15. Bagaimana dengan nasib petani tembakau yang terancam mata pencahariannya ?
Justru fatwa ini momen bagi para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai tinggi daripada tembakau dan rokok. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidal sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005 sumber Deptan, Statistik Pertanian, jakarta, 2005, sebagaimana dikutif dalam “Fakta Tembakau di Indonesia” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 3. Selama periode tahun 2001-2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Merela umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.
• Tidak ada tembakau yang murni, mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tisdak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidal bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah.
• Upah buruh petani tembakau di bawah upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan RP 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar Rp 287.716 perbulan pada tahun tersebut.
• Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama. Sumber Petani Tembakau di Indonesia, TCSC-IAKM Fact Sheet, h. 1-3. Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
16. Apa pengaruh iklan, sponsorship dan promosi terhadap pertumbuhan konsumsi merokok ?
Iklan rokok lebih ditujukan mencari perokok baru, terutama anak dan remaja yang sekali terjerat akan lama jadi perokok. Bagi pecandu rokok, dengan atau tanpa iklan ia akan tetap menacri rokok karena tak dapat lepas dari cengkraman rokok. 46,3 % remaja berpendapat iklan rokok memiliki pengaruh besar untuj memulai merokok dan 41,5 % remaja berpendapat keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok. (Fac Sheet TCSC-IAKM).
17. Apakah dengan pembatasan ikln promosi / sponsorship rokok akan mempengaruhi pendapatan Pemerintah Daerah ?
Kota Padang Panjang merupaqkan contoh Pemba yang telah menghapus iklan / sponsor rokok. Namun pada kenyataannya tidak mematikan sumber pendapat daerah, bahkan mampu memberikan pelayanan kesehatan gratis dan pendidikan gratis 9 tahun bagi seluruh masyarakatnya.
18. Apakah pemerintah rtelah mengatur pengendalian produksi roko ?
Tidak seperti negara laian, ndonesia adalah negara di mana hampir semua teknik pemasaran produk rokok diperbolehkan. Industri rokok di Indonesia memiliki kebebasan yang hampir mutlak untuk mengiklankan produk dalam bentuk apapun dan melalui hampir semua jalur komunikasi (Laporan Tahunan Sampoerna 1995, Fact Sheet TCSC-AKMI, Industri Rokok di Indonesia) seperti memberikan sponsorship dalam kegiatan olahraga, konser musik, film bahkan dalam berbagai kegiatan agama dan pendidikan.
Peraturan mengenai rokok masih sangat minim. Misalnya ada peringatan rokok tertulis di bungkus rokok dan tidak boleh beriklan sebelum jam 9 malam, harga rokok masih sangat jauh dari standar perlindungan kesehatan internasional dari bahaya rokok yang mengahruskan :
a. Total pelarangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Rokok telah disesajarkan dengan alkohol dan obat-obatan terlarang.
b. Pemberlakuan 100 % area bebas rokok di rumah, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, di semua ruang tertutup seperti restoran.
c. Keharusan adanya peringatan bahaya rokok dalam bentuk foto di setiap bungkus rokok yang meliputi 50 % bungkus bagian depan maupun belakang dan di bagian atas bungkus.
d. Merokok hanya diperbolehkan bagi usia tertentu.
19. Apa saja regulasi yang ada di Indonesia dalam upaya pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan ?
Di Indonesia telah ada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang ini disebutkan perlunya pengamanan produksi tembakau sebagai zat adiktif (pasal 113 ayat 2). Namun perlu didukung mengenai RPP yang nendukung pelaksanaan UU tersebut RPP yang diprakarsai oleh Kementrian Kesehatan, saat ini masih dalam tahap pembahasan antar-kementrian. Sebetulnya UU Kesehatan tidak cukup mengatur dengan detil mengenai pengendalian tembakau. Oleh karena itu saat ini sedang diupayakan adanya UU Pengendalian Tembakau dan telah terdaftar di proleknas.
20. Apakah fatwa haram merokok dan perturan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif mempengaruhi pengangguran dan pendapatan Negara ?
Sumbangan cukai rokok pada penerimaan negara hanya sekitar 6-7 % jauh di bawah penerimaan dari PBB dan PPh. Bila cukai dinaikkan, penerimaan akan naik karena rokok adiktif dan harganya in-elastis. Jika cukai rokok naik 10 %, volume penjualan berkurang 0,9-3 %, penerimaan cukai bertambah Rp 29-59 Triliun. (Dampak Tembakau dan pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI,2099).
21.
22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar